JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Saat ini, masyarakat sudah bisa melihat nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Jika Anda tidak dapat mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, Anda bisa mencoblos di TPS lainnya. Namun, Anda terlebih dahulu harus mengurus perpindahan TPS.
Ketentuan pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Malam Ini, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR Rapat Bahas PKPU Usai Putusan MK
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap, pengajuan pindah TPS hanya dapat dilakukan secara luring atau secara langsung.
Masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS pun perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Kemudian, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
Baca Juga: Catat, Berikut 4 Langkah untuk Pindah TPS di Pemilu 2024
"KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dan pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb," terang Parsadaan, Minggu (29/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Sebagai catatan tambahan, pindah TPS dapat diajukan paling lambat tujuh hari sebelum Pemilu dimulai.
Untuk diketahui juga, pemilih yang pindah TPS tidak dapat menggunakan hak suara untuk semua jenis Pemilu 2024.
Hak suara yang dapat diberikan kepada masyarakat yang pindah TPS antara lain;
Dilansir laman resmi KPU, berikut alasan-alasan dan kondisi yang dapat digunakan untuk mengurus pindah TPS dari alamat KTP ke KTP tempat tujuan:
Sumber : Kompas TV/KPU/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.