JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI telah menerima surat presiden atau surpres terkait pergantian Panglima TNI. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
"Benar (DPR telah terima surpres terkait pergantian Panglima TNI)," kata Meutya.
Baca Juga: Sertijab KSAD Agus Subiyanto, Panglima: TNI Harus Netral!
Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut, sosok Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto merupakan calon terkuat sebagai pengganti Panglima TNI Yudo Margono.
"KSAD (dikabarkan) telah diajukan menjadi Panglima TNI yang berikutnya," ucap Dave.
Politikus Partai Golkar itu menilai Agus layak menempati pucuk pimpinan TNI karena pengalaman dan sikapnya. Dave mengimbau Agus melanjutkan reformasi di tubuh TNI ke depan.
"Pengalaman dan sikap beliau menunjukan sosok yang terbaik untuk menjabat sebagai panglima berikutnya. Kami yakin beliau dapat akan terus melanjutkan reformasi dalam tubuh TNI, serta terus meningkatkan profesionalitas dalam tubuh TNI," katanya.
Yudo akan berusia 58 tahun pada akhir November mendatang.
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Pakai Kekuatan Militer Bebaskan Pilot Susi Air: Kami Pakai Cara-cara Smart
Berdasarkan UU yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.