JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AD pembunuh warga Aceh bernama Imam Masykur didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023).
Ketiga anggota TNI AD tersebut masing-masing bernama Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka Heri Sandi yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Baca Juga: Pakai Seragam Dinas Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tertunduk saat Disidang
Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan ketiga terdakwa tersebut melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur di dalam mobil.
Hal itu dilakukan setelah ketiga terdakwa menculik korban dari toko kosmetik yang berada di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Letkol Upen dalam persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga anggota TNI itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Adapun sidang dipimpin langsung oleh Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.
Baca Juga: Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan Transparan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.