JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan hasil penyelidikan 12 unit senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat Menteri Pertanian.
Menurut Djuhandhani, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, belasan senjata api tersebut merupakan senjata legal.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ternyata Sudah Diperiksa Dewas KPK soal Pertemuannya dengan Firli Bahuri
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, seluruh senjata di rumah Syahrul Yasin Limpo memiliki surat resmi kepemilikan.
Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama Syahrul Yasin Limpo. Dari 12 senjata api tersebut, beberapa di antaranya berstatus senjata hibah dan dilengkapi bukti hibahnya.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada, bukti hibahnya ada,” ujarnya.
Menurut Djuhandhani, pihaknya memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL, karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.
Berbeda dengan temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api kepada Bareskrim Polri. Sementara senjata api dari rumah SYL saat ini masih dikuasai oleh KPK.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Bukti Firli Bahuri Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo Kuat Sekali
“Karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” ujar Djuhandani.
“Lain dengan waktu kasus DM (Dito Mahendra), senjata itu langsung diserahkan ke kami, sehingga kami bisa langsung melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada.”
Djuhandhani menambahkan, senjata yang dimiliki oleh SYL merupakan senjata resmi yang digunakan untuk olahraga atau hobi.
“Iya untuk olahraga, bukan untuk perlindungan diri,” katanya.
Penyelidikan 12 senjata api milik SYL dilakukan sejak 3 Oktober. Senjata api tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: Saut Situmorang Minta Polisi Serius Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.