JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/10/2023).
Para terdakwa tersebut yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
“Sidang hari ini pembacaan tuntutan,” kata Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail, Senin pagi (30/10), dikutip dari Kompas.com.
Adapun agenda sidang tuntutan tersebut juga telah disampaikan ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam perisidangan sebelumnya, Senin (23/10).
"Pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan cukup ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana dari penuntut umum. Terdakwa tetap dalam tahanan, sidang selesai dan ditutup," ujar ketua majelis hakim Dennie.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Keenam terdakwa tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Johnny G Plate, Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif telah dituntut jaksa pada dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Sementara Johhny G Plate, dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Sedangkan Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti sebear Rp399.992.400.
Kemudian Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana penjara 18 tahu, denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Tantangan Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp27 Miliar ke Menpora di Kasus Korupsi BTS
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.