JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI, salah satunya oknum Paspampres, tersangka pembunuhan seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada hari ini, Senin (30/10/2023).
“Persidangan perkara atas nama Praka Riswandi Manik dkk 2 orang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023,” kata Kepala Oditurat Militer II Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi, dikutip Senin (30/10/2023).
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang salah satunya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Pihak TNI memastikan sidang terhadap ketiga terdakwa anggotanya itu akan digelar secara terbuka atau transparan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Julius dalam keterangannya.
Adapun berkas perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI AD, Praka HS dan Praka J, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Akan Dipecat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.