JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda berpotensi diblokir apabila Anda tidak mengurus dan melakukan konfirmasi tilang elektronik. Nah, berikut cara cek tilang elektronik lewat handphone atau HP.
Polisi telah memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk beberapa pelanggaran lalu lintas.
Terdapat kamera pemantau yang dilengkapi dengan sensor dan perangkat lunak canggih guna merekam dan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Berlakukan Tilang Emisi Besok November, Cakupan Uji Emisi Diperluas
Data kendaraan yang terekam akan diolah menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).
Pelanggar dapat memeriksa tilang elektronik secara online guna mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Cek tilang elektronik juga dapat dilakukan ketika hendak melakukan jual-beli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan.
Selain itu, dengan mengecek tilang elektronik, masyarakat dapat menghindari penipuan yang mengatasnamakan kepolisian.
Dilansir laman korlantas.polri.go.id, berikut langkah-langkah untuk mengecek tilang elektronik:
Baca Juga: Tilang Operasi Zebra 2023 di Jakarta Pusat Pakai ETLE, Simak 15 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi
Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi dari petugas. Pemilik kendaraan kemudian harus melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi.
Apabila konfirmasi tidak dilakukan, STNK dapat diblokir secara sementara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.