Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4% dari jumlah suara.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.