PALEMBANG, KOMPAS.TV- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemerintah berencana melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) beras hingga Januari-Maret 2024.
Hal itu ia sampaikan saat meninjau persediaan pangan sekaligus menyerahkan bantuan pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Gudang Bulog Sukamaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, pada Kamis (26/10/2023).
“Nanti di bulan Januari, Februari, Maret, 10 kg, 10 kg, 10 kg, setuju enggak? Dengan catatan APBN-nya nanti mencukupi," tambahnya.
Baca Juga: Pertama Kali dalam 9 Tahun, Jokowi Resmikan Infrastruktur Sistem Pengolahan Limbah
Ia mengatakan bansos beras di awal 2024 itu akan diberikan jika Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mencukupi.
"Jadi kita berdoa bersama kalau APBN-nya mencukupi, nanti Januari langsung, Januari, Februari, Maret,” ujarnya.
Sementara pada akhir tahun 2023, Kepala Negara mengatakan pemerintah menyiapkan tambahan bantuan sosial sejumlah Rp400 ribu bagi para penerima.
“Jadi nanti di bulan November, di bulan Desember, tolong rekening ibu-ibu dilihat ada tambahannya enggak, karena akan kita transfer insyaallah Rp200 (ribu), Rp200 (ribu), berarti Rp400 ribu,” tuturnya.
Baca Juga: 4 Kebijakan Baru Pemerintah: BLT El Nino Sampai Bebas Biaya Administrasi Rumah Murah
Hal serupa juga ia sampaikan saat menyerahkan bantuan pangan di Gudang Bulog Campang Raya, Kota Bandar Lampung, Kamis.
Saat menyerahkan bantuan pangan itu, Presiden sempat berdialog dengan salah satu KPM yang mempertanyakan nasib beberapa tetangganya yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.
Bahkan, kata dia, tetangganya tersebut juga bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Boleh atau tidak yang non-PKH dapat (bantuan pangan)?" tanya salah seorang penerima manfaat.
Baca Juga: Jokowi Sebut RI Punya Ribuan Kilometer Tol, tapi Masih Kalah dari China
Jokowi mengatakan setiap keluarga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pangan dapat mendaftarkan diri ke perangkat pemerintah terdekat.
Mantan Wali Kota Solo itu menyebut, pemerintah telah menyediakan anggaran yang cukup untuk bantuan pangan tersebut.
"Sebetulnya kalau dari sisi anggaran itu masih ada, tapi kalau tidak terdaftar nanti yang salah dinasnya, kasihan disalahkan nanti dinasnya. Jadi prosedurnya tetap harus diikuti, harus daftar, harus tercantum di dalam list daftar yang ada," jelasnya.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.