BEKASI, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut polisi tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan rumah Firli di Bekasi, Jawa Barat.
Penjelasan itu disampaikan Ian kepada wartawan, Kamis (26/10/2023) sore menanggapi pertanyaan tentang penggeledahan di rumah Firli.
"Dari hasil penggeledahan, hasil penyidik Polda, tidak ada dasar hukum, barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau," kata Ian, dikutip Kompas.com.
Meski demikian, Ian menyebut pihak Firli tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: [LIVE REPORT] 2 Rumah Ketua KPK Diperiksa! Bagaimana Proses dan Barang Apa Saja yang Disita?
"Posisi beliau masih sebagai saksi, tidak ada peningkatan status, beliau hanya sebagai saksi," kata Ian.
"Kami mengharapkan ke depan penyidik dari Polda Metro Jaya tetap harus profesional," imbuh dia.
Sebelumnya, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firli di Vila Galaxy, Bekasi Selatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, polisi meninggalkan klaster rumah Firli pada pukul 16.08 WIB.
Mereka pergi setelah melakukan penggeledahan sejak pukul 11.40 WIB atau sekitar 4,5 jam.
Baca Juga: Geledah Rumah Firli Bahuri, Polisi Cari Bukti Kasus Pemerasan Yasin Limpo
Rombongan mobil penyidik iring-iringan meninggalkan kompleks perumahan Firli, dan tidak terlihat barang apa pun yang dibawa dari rumah Firli.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga hadir di lokasi.
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.