JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati kegiatan penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sebagai bagian dari rangkaian proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Menurut Ali, pihaknya senantiasa akan kooperatif dengan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Ketua RW Sebut Polisi Turut Geledah 2 Rumah Tetangga Firli Bahuri di Bekasi
"Sebelumnya kita ketahui bersama, Bapak Firli Bahuri juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," tambahnya.
Beberapa pegawai KPK lainnya, lanjut Ali, juga telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Bahkan, kata Ali, beberapa waktu lalu KPK juga telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini, Kamis.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Terlihat saat Rumahnya Digeledah Penyidik Polda Metro Jaya
Kedua rumah tersebut terletak di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi.
Diduga penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.