JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, menuntut terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan kaus tersebut, dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Satu, menyatakan terdakwa Dr Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Detik-Detik Jaksa Gadungan Ditangkap Buntut Peras Kepsek Rp15 Juta
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Yohan Suryanto edengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.”
Selain menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara jaksa pun meminta hakim untuk memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta.
“Tiga, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”
“Empat, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebear Rp399.992.400,” tambahnya.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti terseut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: JPU Tuntut Johnny G Plate Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17 Miliar
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.”
Dalam sidang itu jaksa penuntut umum juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lain kasus tersebut, yakni Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Sedangkan untuk terdakwa Anang Achmad Latif, jaksa menuntutnya ddengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rpp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.