JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan alasan pihaknya menghentikan kasus tersebut karena pelaku dan korban sepakat berdamai.
"Iya sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," kata AKBP Jhoni, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Kapal Penjaga Pantai China Disebut Tabrak Kapal Militer dan Logistik Filipina di Laut China Selatan
AKBP Jhoni tak menjelaskan secara rinci alasan kedua belah pihak memilih untuk berdamai. Namun, kedua belah pihak sudah tidak mau melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut. Dengan begitu, kepolisian pun akhirnya menghentikan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Sebelumnya, AKBP Jhoni mengatakan bahwa pengemudi Ferrari, RAS, akan bertanggung jawab kepada para korban atas kecelakaan yang terjadi.
"Kalau dia (RAS) tanggung jawab, saya dengar dia tanggung jawab. Tapi bentuk apa dia tanggung jawab, saya enggak paham soal itu," ucap dia.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kasus ini berawal dari sebuah mobil Ferrari berwarna merah yang menabrak lima kendaraan lainnya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Pengemudi Ferrari Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah Bundarn HI menuju Bundaran Senayan.
Mobil itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light). Adapun kendaraan yang ditabrak adalah taksi Toyota Avanza, Honda Brio, dan tiga motor.
Setelah kejadian tabrakan, diduga RAS terlibat keributan hingga memukul salah satu korban. RAS pun sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Viral Ferrari Vs Pajero Balap Liar di Palembang, Ujung-ujungnya Kena Tilang Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.