Bawaslu telah mendapat laporan dari PPLN Sydney dan Panwaslu. Berdasar keterangan,TPS di Sydney menutup TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney padahal masih banyak WNI mengantri untuk memberikan suara dan akibatkan WNI tidak dapat memberikan suara.
Bawaslu menyampaikan bahwa terkait dengan kisruh pemungutan suara di Sydney, Bawaslu merekomendasikan pemilu susulan di Sydney bagi pemilih yang sudah mendaftarkan diri di TPS tetapi tidak dapat salurkan suaranya. Berikut keterangan lengkap Bawaslu.
#Pemilu2019 #Sydney #pemungutansuarasusulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.