"Tanggal 23 Oktober 2023 Senin tadi malam, sekira pukul 21.40 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat permohonan untuk diizinkan dilakukan pemeriksaan pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri," terangnya.
"Atas surat tersebut, kemudian kami melakukan koordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, terkait dengan tindak lanjut permohonan izin dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi FB di Bareskrim Polri," sambungnya.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan ke SYL, Firli Bahuri Didampingi Biro Hukum KPK
Ia menerangkan, Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK itu terhadap eks Mentan SYL.
"Kemudian disepakati dilakukan penyedikan atau permintaan keterangan kepada FB selaku Ketua KPK dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sekitar 7 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.
"Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB, kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Tadi sempat ada break, isoma (istirahat salat makan), kemudian asar, jadi kurang lebih 7 jam FB selaku Ketua KPK RI dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kombes Ade.
Menurut Kombes Ade, foto Firli yang duduk bersama SYL juga menjadi materi pemeriksaan hari ini, Selasa.
"Terkait foto itu jadi materi," jelasnya.
Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau menerima janji atau menerima hadiah dari SYL yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.