JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro buka suara usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme. Juri mengingatkan, pelapor harus membuktikan tuduhannya.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," kata Juri di Jakarta, Senin (23/10/2023), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Cindy Permadi.
Dia lantas memberikan peringatan kepada pelapor yang juga melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, agar memberikan bukti, bukan sekadar asumsi.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga," tegasnya.
"Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," sambungnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Dugaan Kolusi Nepotisme
Sebagaimana diberitakan Kompas.tv, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Jokowi bersama dua putranya, Gibran dan Kaesang, serta iparnya, Anwar Usman, ke KPK.
Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," jelas Erick, Senin, dikutip dari Kompas.com.
KPK telah menerima laporan tersebut dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Baca Juga: Jokowi Sebut Gibran Putuskan Sendiri Pilihan jadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.