Pengungkapan kasus politik uang berawal dari laporan warga Kecamatan Jenangan ke Bawaslu setempat. Laporan kemudian ditindaklanjuti Bawaslu dengan mendatangi terlapor dan menemukan uang dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu dengan jumlah Rp 1 juta 300 ribu.
Terlapor diduga akan membagi-bagikan uang ke warga yang sudah disusun dalam sebuah daftar untuk memilih salah seorang calon anggota legislatif tertentu. Penelusuran laporan warga masih dilakukan Bawaslu dengan memeriksa pelapor dan terlapor yang diatergetkan selesai pada Senin (15/4/2019) ini.
Bawaslu mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik politik uang jelang pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) lusa.
#Bawaslu #PolitikUang #Ponorogo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.