JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menyarankan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi melarang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Menurut Hidayat, kritik yang disampaikannya tersebut untuk legitimasi dan legacy Jokowi, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri presiden atau wakil presiden.
“Pak Jokowi bisa menyelamatkan dengan melarang anaknya untuk menjadi calon wakil presiden. Kritik ini kami sampaikan untuk legitimisasi dan legacy Pak Jokowi,” kata Hidayat usai acara persiapan 100 tahun Gontor di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Selain untuk legacy Jokowi, menurut Hidayat, jika Jokowi melarang Gibran, putra sulungnya untuk menjadi cawapres, juga menyelamatkan nama Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: PDIP Tunjuk Gibran Rakabuming Jadi Jurkamnas Ganjar-Mahfud
“Sekaligus untuk menyelamatkan MK dari plesetan ‘Mahkamah Keluarga’ atau ‘Mahkamah Keponakan’,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selanjutnya, kepada siapa pun yang merasa diuntungkan dengan putusan MK tersebut, Hidayat meminta mereka bersikap negarawan.
“Bagi siapa pun yang diuntungkan oleh keputusan MK tersebut, karena masih di bawah 40 tahun, hendaknya dia bersikap negarawan.”
“Untuk mengatakan, ‘saya tidak akan mengambil keputusan itu’,” kata Hidayat, dikutip Kompas.com.
Jika keputusan MK tersebut dilaksanakan, lanjut dia, justru akan menghadirkan kegaduhan nasional.
“Belum lagi kalau dia adalah anak presiden. Nyatakan saja bahwa ‘saya menolak’ dan itu menjadi legacy yang sangat bagus bagi dia,” ujar Hidayat.
“Karena kalau dia menolak akan menjadi prestasi yang bagus buat dia. Dan pada saat itu, dia sudah bukan menjadi anak presiden, dan itu pasti akan teruji betul. Apakah dia mampu karena hanya menjadi anak presiden, atau memang mampu sendiri,” kata dia.
Baca Juga: Sahabat Gibran Malang Raya Deklarasikan Gibran Cawapres Prabowo
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusannya, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.