JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Senin (23/10/2023).
Adapun dokumen yang dimaksud adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.
"Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Pekan Depan dalam Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
Kombes Ade Safri menjelaskan, pihaknya memilih tidak melakukan penggeledahan, melainkan mengirim surat ke KPK terkait permintaan dokumen tersebut.
"Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu," ujarnya.
Karena itu, pihaknya telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan.
Saat disinggung terkait dokumen apa saja yang bakal disita dari KPK, Ade enggan mengungkapkannya. Dia beralasan hal tersebut menjadi materi penyidikan.
"Surat yang dimaksud karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap," ujarnya.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Harus Jadi Teladan, Jangan Mangkir
Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Kombes Ade Safri.
Sebab, kata dia, peeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Jumat ini batal dilaksanakan karena Ketua KPK tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
Ade Safri menyebut staf fungsional Biro Hukum KPK RI telah memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi. Ade menjelaskan, Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK, Minta Supervisi Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.