Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Pekan Depan dalam Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Kompas.tv - 20 Oktober 2023, 17:22 WIB
polda-metro-jadwal-ulang-pemeriksaan-firli-bahuri-pekan-depan-dalam-kasus-pemerasan-pimpinan-kpk
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan terkait informasi dirinya menerima uang dari Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/10/2023). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Sejatinya Firli akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemerasan pimpinan KPK, Jumat (20/10/2023).

Namun Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi lantaran berbenturan dengan jadwal dinas pimpinan KPK. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya sudah menerima surat ketidakhadiran saksi untuk dimintai keterangan.

Surat tersebut dikirimkan staf fungsional biro hukum KPK RI kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. Surat diterima pada hari ini, Jumat (20/10). 

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Ini Alasannya

Dalam keterangannya, saksi baru mendapatkan ada surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (19/10) kemarin. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan Firli pada pekan depan. 

Ia juga menjelaskan tidak dapat hadir lantaran sedang menjalani dinas. 

"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," ujar Kombes Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10).

Lebih lanjut mantan Kapolresta Surakarta itu menjelakan dalam surat permohonan pemeriksaan ulang, saksi juga meminta waktu untuk mendalami materi pemeriksaan. 

Hal tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk menjadwalkan pemeriksan Firli Bahuri pada pekan depan. 

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Saut Tak Ragu Firli Tersangka Langgar Pasal 36 UU KPK

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ade. 

Sejauh ini sudah ada 52 saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan piminan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Para saksi yang telah dimintai keterangan ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari dua mantan Wakil Ketua KPK yakni Saut Situmorang dan M Jasin.

Adapun Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x