BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi telah membawa M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, ke tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (19/10/2023).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar membawa Danu ke TKP untuk mendapatkan gambaran jelas perisitiwa pembunuhan terhadap Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (20/10), menyebut pihaknya langung melakukan praktik bagaimana peristiwa itu terjadi.
"Tadi malam kita datang ke TKP dengan membawa satu tersangka MR. Nah kita langsung lakukan praktik ya di situ, bagaimana selama ini peristiwa terjadi," ucapnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Danu Ajukan Justice Collaborator Pembunuhan Ibu-Anak, Polisi: Dia Harus Bisa Buat Terang Kasus Ini
Kombes Surawan menuturkan, keterangan yang diberikan Danu lokasi kejadian bukan merupakan bagian dari rekontruksi peristiwa pembunuhan tersebut, tetapi sebagai pelengkap keterangan tersangka.
"Untuk rekonstruksi belum yah, semalam kami baru melengkapi keterangan tersangka untuk kami bisa menemukan gambaran peristiwa yang jelas," jelasnya.
Bukan hanya mendapatkan gambaran yang jelas, polisi juga menemukan alat bukti baru yang kini telah diamankan polisi.
"Kita sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas gimana kejadian itu kemudian juga kita semalem ada mengamankan satu barang bukti," ucapnya.
Meski demikian, Kombes Surawan tidak menjelaskan secara detail keterangan yang diungkapkan Danu.
Baca Juga: Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jawa Barat
"Banyak, nanti kita akan jelaskan lebih rincinya pada saat kami melakukan rekonstruksi, kita akan jelaskan semuanya," tuturnya.
Kombes Surawan juga menuturkan, keterangan Danu sempat berubah-ubah sebelum penetapan tersangka, namun, kali ini ia memastikan konsistensi keterangan Danu.
"Tadi malam konsisten. Memang ada beberapa keterangan kemarin yang masih dia ingat-ingat, tapi semalam ketika kami bawa ke TKP sudah konsisten," ujarnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23), yakni Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Saat ini, polisi baru menahan MR dan YH, sementara tiga lainnya belum dilakukan penahanan lantaran adanya pertimbangan dari penyidik.
"Pertimbangan penyidik, untuk istri muda dan dua anaknya sampai sekarang kita belum melakukan penahanan namun semuanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.