JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan belum menerima surat pemberitahuan dari bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto ihwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres.
Seperti diketahui, pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah dimulai pada hari ini, Kamis (19/10/2023).
"Sampai saat saya bicara di sini, kami belum mendapatkan informasi tentang gabungan partai politik yang akan hadir mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (19/10).
Menurut penjelasan Hasyim, sesuai prosedur, partai politik atau gabungan partai politik harus berkirim surat sebelum melakukan pendaftaran capres dan cawapres.
Dia menyebut batasan paling lambat dalam pengiriman surat adalah satu hari sebelum pendaftaran (H-1).
"Sehingga kalau KPU ditanya, kapan KPU mengetahui gabungan partai politik akan hadir mendaftarkan bakal pasangan calon, itu baru bisa diketahui paling lambat H-1 atau sehari sebelum kehadiran partai politik atau gabungan partai politik," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, sejauh ini, KPU menerima pendaftaran dari dua bakal pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Sudah Daftar ke KPU, Pengamat: Prabowo Masih Bingung Pilih Cawapres
Dua pasangan itu mendaftarkan diri sebagai bakal capres dan bakal cawapres ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran dibuka oleh KPU, Kamis (19/10).
Di mana pasangan Anies dan Muhaimin mendaftar ke KPU pada pukul 08.00 WIB.
Sementara Ganjar-Mahfud MD mendaftar pada pukul 11.00 WIB.
KPU pun menyatakan berkas pendaftaran kedua paslon tersebut telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi atas berkas tersebut.
Verifikasi diperlukan untuk menilai dokumen yang diberikan paslon saat pendaftaran sudah sah atau tidak sah.
Jika tidak sah, maka pihaknya akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang telah diserahkan.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yakni mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Ganjar & Anies Sudah Umumkan Bakal Cawapres Pendamping, Prabowo Subianto: Tenang Saja, Ojo Kesusu
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.