JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan kompensasi berupa pengembalian bea kepada penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan atau keterlambatan KA penumpang, imbas anjloknya KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis di Kulonprogo, Yogyakarta.
Kompensasi tersebut berupa pengalihan perjalanan dengan sarana KA lain, moda transportasi lain, hingga pengembalian bea jika KA mengalami keterlambatan keberangkatan.
Baca Juga: 10 Kereta Telat Tiba di Surabaya dan Malang Imbas Kereta Anjlok di Kulonprogo, KAI Beri Kompensasi
"Refund tiket dapat dilakukan di seluruh stasiun online hingga H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiketnya. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis KAI di akun Instagram resminya, @kai121_, Selasa (17/10/2023).
Berikut syarat dan ketentuan kompensasi yang diberikan KAI:
1. Penumpang yang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan, karena gangguan operasional yang disebabkan oleh anjloknya KA Argo Semeru (KA 17) dan (KA 6) Argo Wilis, sehingga menyebabkan penundaan atau keterlambatan KA yang dinaikinya, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100% di luar bea pesan.
Baca Juga: Imbas Kereta Anjlok di Kulon Progo Yogyakarta, KAI Setop Sementara KA Bandara YIA
2. Apabila terjadi penundaan keberangkatan KA di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100% di luar bea pesan.
3. Jika penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan karena menolak menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100% di luar bea pesan.
4. Tiket lain yang dibatalkan dapat dilakukan pengembalian bea (refund) secara langsung sebesar 100%:
Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Kulon Progo, Penumpang Dievakuasi ke Stasiun Tugu dan Stasiun Wates
a. Tiket perjalanan kembalinya penumpang (return)
b. Tiket kereta api dengan sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan
c. Tiket lain yang masih berlaku yang dimiliki penumpang
5. Penumpang kereta Suites Class Compartment dialihkan ke kereta Panoramic atau kereta branding lainnya, akan mendapat refund 50% dari harga tiket yang dimiliki.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Anjlok di Kulon Progo Yogyakarta Menurut Dirjen Perkeretaapian Kemenhub
6. Penumpang kereta Luxury dialihkan ke kereta Panoramic, Priority atau Imperial, akan mendapatkan refund 50% dari harga tiket yang dimiliki.
7. Proses pembatalan dan pengembalian bea dilakukan di loket stasiun online, dengan batas waktu sampai dengan H+7 dari tanggal yang tertera di tiket.