JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (17/10/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan terdapat tiga saksi yang diperiksa penyidik pada hari ini.
Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), bernama Rio Nugraha; sekretaris pribadi (sespri) dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Merdian Tri hadi; dan Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono.
"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Ali tak membeberkan materi apa yang ditanyakan tim penyidik kepada ketiga saksi itu.
Ia hanya menyebut ketiga saksi diperiksa untuk para tersangka kasus korupsi Kementan, yakni Syahrul Yasin Limpo dkk.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Para tersangka tersebut yaitu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Dalam perkara ini, Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Terjawab Misteri Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Menurut penjelasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kasus gratifikasi dan penerimaan uang ini bermula saat KPK mendapat informasi adanya dugaan korupsi saat Syahrul mendapat jabatan Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Dalam kepemimpinannya, Syahrul menunjuk KS sebagai Sekjen Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Seiring berjalannya waktu, Syahrul diduga membuat kebijakan personal yakni meminta pungutan maupun setoran kepada pejabat di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga inti.
Untuk menjalankan kebijakan personal tersebut, Syahrul diduga menugaskan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk tunai, transfer hingga dalam bentuk barang maupun jasa.
"Penggunaan uang oleh SYL yang diketuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis, Rabu (11/10/2023).
Atas perbuatan mereka, Syahrul, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka telah ditahan oleh KPK untuk waktu 20 hari pertama.
Baca Juga: Partai NasDem Bantah Terima Uang Korupsi SYL: Sudah Cek Rekening, Tak Ada Aliran Dana Dituduhkan KPK
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.