Kompas TV nasional rumah pemilu

Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MK Izinkan Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 10:28 WIB
gerindra-akui-ada-komunikasi-dengan-gibran-pasca-putusan-mk-izinkan-kepala-daerah-bisa-jadi-cawapres
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui bila partainya langsung menjalin komunikasi dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang isinya mengizinkan mantan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024. 

"Ada komunikasi (dengan Gibran), tapi bukan saya yang komunikasi," kata Muzani seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (17/10/2023).

Ia menyebut, keputusan MK adalah final dan mengikat, sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak. 

Baca Juga: MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Pakar: Upaya untuk Melanjutkan Kekuasaan, Publik Sudah Menduga

"MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat, tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang di partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan," ujarnya. 

Muzani menjelaskan, deklarasi bakal cawapres Prabowo Subianto masih harus menunggu kesepakatan dari para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) di Koalisi Indonesia Maju.

"Keputusan MK saya kira menjadi suatu yang jelas, terang benderang, saya kira nunggu sesuatu yang sudah jelas, nunggu ketua umum semuanya berkumpul," katanya.

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengadili. Satu, mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Pernyataan FX Hadi Rudyatmo yang Yakin Gibran Setia pada PDIP

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.


 

"Tiga, memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya. 
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x