JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PU-XII/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hasyim mengatakan, KPU akan menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) dengan putusan MK tersebut.
"Berdasarkan putusan MK tersebut, kami akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres," ungkap Hasyim saat konferensi pers KPU di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Senin (16/10/2023).
Ia menegaskan, KPU akan menyampaikan naskah atau draft perubahan PKPU tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
"Kami akan menyusun draft perubahan atau revisi PKPU tersebut, akan kami sampaikan kepada pemerintah dan kepada Komisi II DPR," tegasnya.
KPU juga akan mengirimkan surat kepada pemerintah maupun DPR, sesuai aturan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres atas Izin Presiden
"KPU akan meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada dua pihak, karena kalau di dalam UU Pemilu dalam pembentukan peraturan KPU kan harus berkonsultasi kepada DPR dan Pemerintah," ujarnya.
"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk kepada norma yang ada di amar putusan MK," imbuhnya.
Ia menyebut, penyampaian surat kepada pemerintah dan DPR itu dilakukan dalam rangka menentukan sikap untuk menindaklanjuti putusan MK.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun yang Diajukan Melisa Tarandung
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, putusan MK Nomor 90/PU-XII/2023 tentang batas usia capres dan cawapres bersifat final.
"Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, putusan MK bersifat final yakni putusan MK langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," ungkap Idham dalam konferensi pers KPU di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Selasa (16/10/2023).
"Sifat final dalam putusan MK dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.