Kompas TV nasional rumah pemilu

Gerindra: Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 19:46 WIB
gerindra-putusan-mk-buka-peluang-gibran-jadi-bakal-cawapres-prabowo
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat memberi sambutan dalam acara pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu (14/12/2022). (Sumber: YouTube KPU/KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Diketahui, hari ini, MK menerima gugatan bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Kini, seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres, asalkan pernah menjadi kepala daerah.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10/2023). 

Baca Juga: MK Pastikan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah Berlaku di Pilpres 2024

Wakil Ketua DPR itu menyebut Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Dasco.

Terlebih, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, semua pihak harus mematuhinya.

“Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," kata Dasco.

Meski begitu, imbuhnya, pembahasan terkait peluang Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo, masih terus berlangsung.

"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap-tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," ujarnya.

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonoan pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: 4 Hakim MK Dissenting Opinion dengan Keputusan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

"3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x