Kompas TV nasional hukum

Wapres Ma'ruf Amin soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemerintah Menerima

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 15:54 WIB
wapres-ma-ruf-amin-soal-mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-pemerintah-menerima
Foto Arsip. Wakil Presiden Maruf Amin merespons putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres  diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. (Sumber: BPMI - SETWAPRES via KOMPAS.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Seperti diketahui, dalam gugatannya PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun

Ma'ruf mengaku telah mendengar putusan MK terkait batas usia Capres-cawapres tersebut.

"Saya dengar hari ini sudah diputuskan ya, menolak usulan," kata Wapres di Nusa Dua, Bali, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK, pasalnya putusan terkait itu merupakan wewenang MK sebagai lembaga yudikatif.

"Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres secara maraton pada hari ini. 

Dalam sidang tersebut, MK menolak uji materi terkait syarat usia capres dan cawapres yang diajukan sejumlah pihak.

Baca Juga: 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK Hari Ini, Ada 3 Lagi yang Belum Dibacakan

Hingga berita ini ditulis, MK telah menolak mengabulkan gugatan tiga permohonan, yakni Pertama gugatan yang diajukan PSI dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Kedua, MK memutuskan untuk menolak perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Di mana Partai Garuda yang diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Dalam permohohannya, pemohon ingin "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Ketiga, putusan MK juga menolak perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon.

Di mana pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

MK menolak ketiga permohonan perkara tersebut karena pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Baca Juga: Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com.



BERITA LAINNYA



Close Ads x