JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan didaftarkan sebagai pasangan bakal capres dan cawapres oleh gabungan partai politik di KPU pada Kamis, 19 Oktober 2023. Itu berarti pasangan yang punya slogan "AMIN" itu akan menjadi pendaftar pertama.
Gabungan partai politik tersebut di antaranya adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Demikian Idham Holik dalam keterangannya terkait pendaftaran bakal capres-cawapres 2023, Senin (16/10/2023).
“Dari Partai Nasdem, PKB dan PKS berencana akan mendaftarkan bakal Pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 8 pagi,” ungkap Idham Holik.
Idham menuturkan informasi itu didapatkan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh gabungan partai politik pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Baca Juga: KPU Jelaskan Aturan Main Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober
“Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat ya, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi ya atau gabungan partai politik,” kata Idham.
Untuk pendaftaran bakal capres-cawapres, KPU memang mewajibkan gabungan parpol untuk mengirim surat pemberitahuan ke KPU satu hari sebelum mendaftarkan.
“Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat bertujuan agar proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar dan tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran,” kata Idham Holik.
“Selanjutnya kami juga, KPU RI, melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan pada tanggal 12 Oktober 2023 kami sudah jelaskan semua mekanisme dan regulasi pelaksanaan pendaftaran Pemilu presiden dan pemilu presiden dan wakil presiden.”
Baca Juga: Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Dalam keterangannya, Idham mengingatkan kepada gabungan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal capres-cawapres untuk memastikan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
“Karena KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden tersebut apabila dokumennya lengkap baru kami akan terima, jika dokumen yang tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelas Idham.
“Dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu di rentang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.