Kompas TV nasional politik

Pengamat: Hanya Gibran yang Untung Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 10:37 WIB
pengamat-hanya-gibran-yang-untung-jika-mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-capres
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (27/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut menjadi satu-satunya orang yang diuntungkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang batas usia capres-cawapres.

Demikian Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV dengan tema ‘Bersiap Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres’, Senin (16/10/2023).

“Kita ketahui semua hanya satu orang yang akan mendapat keuntungan dari putusan itu jika dikabulkan yaitu Gibran dalam konteks tahun pemilu tahun ini,” kata Feri Amsari.

Feri memberi gambaran ruang politik bagaimana putra Presiden Joko Widodo itu akan menjadi satu-satunya orang yang diuntungkan. Pertama, kata Feri, Mahkamah Konstitusi diketuai oleh paman dari Gibran yakni Anwar Usman.

Baca Juga: Gibran Belum Gabung Tim Pemenangan Ganjar dan Sanksi Bila Dampingi Prabowo, Andreas PDIP Bersuara

Kemudian gugatan tentang batas usia capres-cawapres dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin oleh adik Gibran yakni Kaesang Pangarep.

“Mahkamah Konstitusi sudah dikendalikan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, misalnya Ketua MK adalah paman dari Gibran yang kebetulan pemohonnya, ketua partainya adalah adik dari Gibran,” ujar Feri.

“Yang kemudian pihak termohon dalam hal ini salah satunya pemerintah adalah pemerintahan Presiden Jokowi, jadi semua sudah lengkap ini berkelindan satu sama lain yang menurut saya akan ada ruang konflik kepentingan yang luar biasa.”

Feri menuturkan dalam konteks peradilan berdasarkan undang-undang, sepatutnya Ketua Hakim MK Anwar Usman mundur sebagai majelis dari persidangan.

“Dalam konteks peradilan konstitusional maupun peradilan lain berdasarkan undang-undang kekuasaan kehakiman hakim yang terkait dengan kepentingannya di dalam ruang persidangan harus mengundurkan diri sebagai majelis,” ucap Feri.

Baca Juga: Andreas Sebut PDIP Tidak Punya Kepentingan dengan MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

“Kalau disimak lebih jauh bisa digunakan ketentuan undang-undang 28 tahun 1999 yaitu penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.”

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan soal batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara MK Fajar Laksono, ada 9 hakim Mahkamah Konstitusi yang akan hadir.


 

Santer isu di ruang publik, putusan MK ini menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk dipasangkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x