JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung soal kesetiaan saat ditanya mengenai potensi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi bakal calon wakil presiden atau cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Hasto mengatakan salah satu poin penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi adalah kesetiaan pada aturan yang ada.
Ia juga menyebut soal gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), besok, Senin (16/10/2023).
“Kami mencermati bahwa di dalam kontestasi pilpres, maka konsideran terpenting dalam meningkatkan kualitas demokrasi adalah kesetiaan terhadap aturan main,” kata Hasto dalam Kompas Petang, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga: Soal Usulan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Hasto Tanggapi Santai: Kita Senyum-senyum saja
“Kami masih mencermati terhadap pendapat berbagai pakar ahli hukum tata negara bahwa keputusan MK harus ditelaah lebih lanjut,” sambungnya.
Hasto bilang MK hanya bisa memutuskan apakah ketentuan usia 40 tahun bertentangan atau tidak dengan konstitusi, bukan menambahkan klausul baru yang tidak termuat dalam Undang-Undang Pemilu.
“Ketika keputusan MK menambahkan klausul baru yang tidak termuat di dalam Undang-Undang tentang Pemilu Presiden dan Wapres, maka keputusan MK tersebut tidak otomatis berlaku karena MK tidak memiliki fungsi legislasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, MK tidak memiliki fungsi untuk menambah materi yang baru. Apabila hendak menambahkan materi baru, misalnya perubahan soal batas usia capres-cawapres, kata dia, harus dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Prabowo dan Ganjar Belum Pilih Bacawapres Tunggu Putusan MK, Pengamat: Gibran Pisau Bermata Dua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.