JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem membantah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan ada aliran uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan partai.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, pernyataan KPK soal aliran dana ke partainya tidak bisa dibenarkan dan bersifat tendensius.
Menurutnya, pernyataan tersebut seolah-olah KPK memberikan gambaran bahwa Partai NasDem yang mendapat jatah kursi di kementerian hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
"Kita tidak pernah menyuruh, ketua umum apalagi, menyuruh pembantu Presiden suruh korupsi," ujarnya saat jumpa pers di kantor DPP Partai NasDem, Sabtu (14/10/2023) petang.
Sahroni menambahkan, sebagai bendahara dirinya sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang masuk ke rekening partai dari setiap anggota.
Baca Juga: KPK Temukan Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem Bernilai Miliaran Rupiah
Ia juga telah menjelaskan bahwa benar ada aliran uang sebesar Rp20 juta dari Syahrul Yasin Limpo. Uang itu digunakan Parti NasDem untuk bantuan bencana alam.
Sahroni juga menegaskan tidak hanya Syahrul Limpo yang mengirimkan uang ke partai untuk bantuan bencana alam.
Seluruh kader partai, baik yang ada di parlemen, di kepengurusan pusat daerah hingga ranting juga melakukan urunan untuk dana kemanusiaan.
"Saya sudah mengecek langsung rekening partai resmi, dan kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi KPK sampaikan. Kami menyayangkan KPK mengasumsikan langsung, bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem," ujar Sahroni, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Sebelumnya, KPK menemukan aliran dana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.