JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan bakal mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: KPK Temukan Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem Bernilai Miliaran Rupiah
Lebih lanjut, Syahrul proses hukum yang menjeratnya cukup panjang dan melelahkan. Ia pun berharap publik tidak menghakimi terlebih dahulu terkait permasalahan korupsi di Kementan.
“Prosesnya cukup panjang dan melelahkan, saya berharap jangan dihakimi dan dizalimi, biarkan azas praduga tak bersalah dilakukan termasuk ke Kementan,” tuturnya, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Ia menyebut KPK sangat profesional dan cukup baik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
“Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul Limpo.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta menjadi tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan SYL, KPK: Tak Usah Dipersoalkan, Cuma Beda Tafsir UU
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul Limpo, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh Syahrul Limpo yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Hentikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.