JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan dalam penanganan perkara setiap pihak yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung atas suatu peristiwa hukum yang terjadi pastinya akan dimintai keterangan. Termasuk pimpinan KPK Firli Bahuri.
Menurut Irjen Karyoto, pemanggilan pimpinan KPK ini nantinya akan dilihat dari perkembangan penyidikan. Jika keterangannya dibutuhkan maka penyidik akan memanggil Firli.
"Kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi ya kita panggil. Nanti kita panggil," ujar Irjen Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Mantan Wakapolda DIY itu menambahkan pemanggilan terhadap pimpinan KPK pastinya akan tetap dilaksanakan. Apalagi penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana dan menaikkan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangka.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Hentikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
Menurutnya pemanggilan pimpinan KPK tidak dilakukan jika nantinya ditemukan tidak ada unsur yang terlibat, atau kasus tersebut hanya penipuan dari oknum-oknum tertentu.
"Tapi kalau memang ada (kaitannya) dan harus lanjut sampai ke situ (pemanggilan Firli Bahuri), sesuai dengan fakta perbuatan secara materiil ya harus kita lanjutkan," ujar Irjen Karyoto, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Sejauh ini KPK telah memanggil Kevin Egananta selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kevin sejatinya diperiksa pada Rabu (11/10) lalu, namun karena tidak bisa memenuhi panggilan Kevin hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (13/10).
Selain Kevin, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Baca Juga: KPK Beberkan Modus Korupsi-Pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Kementan, Raup Rp13,9 Miliar!
Syahrul Limpo diperiksa lagi sebagai saksi di tahap penyidikan pada Senin (9/10) lalu. Sementara Kombes Irwan telah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam pada Rabu (11/10).
Dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik mendalami dugaan gratifikasi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.