JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengamanan standar saat sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Plt Karo Humas Dan Protokol MK, Budi Wijayanto, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).
"Sesuai info dari Bagian Pengamanan, sampai saat ini kita melakukan pengamanan standar seperti biasa saat putusan," kata Budi.
Meski demikian, Budi menyebut akan tetap berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian, dan akan melakukan penebalan pengamanan jika eskalasi di lapangan agak ramai.
"Namun tetap koordinasi dengan Polri kewilayahan," ucapnya.
"Bila ekskalasi di lapangan agak ramai, nanti (kepolisian) wilayah yang akan memberikan penebalan pengamanan."
Baca Juga: Jika MK Kabulkan Gugatan, KPU Siap Revisi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Perkara yang akan diputuskan antara lain Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Baca Juga: Meski PKPU Sudah Ditandatangani, KPU: Syarat Usia Capres-Cawapres Bisa Direvisi
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Terakhir atau keenam, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Sumber : tribunnews.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.