JAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan jemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia menilai KPK menyalahgunakan kekuatan karena Syahrul yang merupakan kader NasDem, sudah berjanji akan memenuhi panggilan pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: SYL Ditetapkan Tersangka KPK, PKS: Jangan Jadikan Hukum untuk Kepentingan Politik
"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat. Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini? Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
"Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan. Kan itu dijadwalin tanggal 13 (Oktober). Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok (hari ini, red), mustinya itu dilalui dulu," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, upaya jempuk paksa KPK seharusnya dilakukan jika SYL tak kooperatif atau mangkir pada hari ini.
"Setelah dilalui, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini nggak, ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," kata Sahroni.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan SYL ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2013) malam.
Ali menyebut alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa karena khawatir SYL melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
Baca Juga: KPK Belum Putuskan Penahanan Syahrul Yasin Limpo setelah Ditangkap dari Apartemen
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.