JAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan alasan KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
Sahroni mengatakan alasan tersebut tak berdasar karena Syahrul Yasin Limpo sudah tidak menjabat sebagai menteri lagi. Karena itu, Sahroni menilai Syahrul tidak mungkin menghilangkan barang bukti apa pun.
"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok. Kecuali dia masih status menteri," kata Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Pimpinan KPK Didesak Mundur dari Jabatannya Buntut Terlibat Pemerasan ke SYL
Sahroni juga mempertanyakan tindakan KPK yang menangkap Syahrul Yasin Limpo malam ini, tidak menunggu esok hari.
Sebab, Syahrul menurut jadwal akan dipanggil KPK untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023). Pada pemeriksaan tersebut, Syahrul sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan tersebut.
"Ada apa dengan KPK? Kenapa? Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi," ucapnya.
Sejauh ini, kata Sahroni, KPK juga sudah menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo dan kantornya di Kementan untuk mendalami kasus ini.
Karena itu, lanjutnya, alasan KPK menangkap Syahrul YAsin Limpo karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti dan lari patut dipertanyakan.
Baca Juga: Polda Metro Periksa Pegawai KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
"Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Kan besok kan masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Sahroni.
"Sekali lagi, pertanyaannya, ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa? Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui.”
Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).
Ia mengatakan penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya. Dalam melakukan upaya paksa, kata dia, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem
Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.
"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.