JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana memberikan grasi massal untuk narapidana kasus narkoba.
Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
"Ya, kami sedang (mengkaji), tapi belum dibahas di kabinet. Tapi di tingkat (Kemenko) Polhukam koordinasi, kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Mahfud mengatakan, grasi massal itu rencananya akan diusahakan diberikan sebelum tahun 2024 berakhir.
"Untuk rencana pemberian grasi massalnya, itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir, itu sudah bisa dilaksanakan. Tapi, ini sekarang baru pada tingkat menkopolhukam dengan para menteri. Nanti, sesudah semua siap, akan disampaikan kepada presiden untuk keputusan sidang kabinet," jelasnya.
Ia menyebut, pengampunan berupa pengurangan hukuman secara massal bagi terpidana kasus narkoba tersebut untuk mengurai persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurut penjelasannya, ada sekitar 270.000 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Di mana 51 persen di antaranya adalah narapidana kasus narkoba.
Baca Juga: BNN Ungkap TPPU Hasil Transaksi Narkoba Napi Lapas Gunung Sindur: Rp 80,5 Miliar Disita
"Narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," ungkapnya.
Sebab itu, kata dia, nantinya latar belakang para terpidana kasus narkoba akan diteliti satu per satu untuk menentukan siapa yang akan mendapat grasi.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut sejatinya pemberian grasi massal itu bukan yang pertama kali dilakukan Pemerintah Indonesia.
Adapun pada masa pandemi COVID-19, Presiden Joko Widodo atau Jokowo juga pernah memberikan grasi secara massal.
"Banyak protes waktu itu, tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan, mereka yang diberi grasi itu, juga baik-baik aja, gitu. Waktu (masa) COVID-19 kan nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi," ujarnya, dikutip dari Antara.
"Nah, udah pernah (diberi grasi massal) dan ini akan kami lakukan untuk (kasus) narkoba," imbuhnya.
Baca Juga: BNN Sita Aset Hasil Peredaran Gelap Narkoba Senilai Lebih dari Rp80 Miliar, Gunakan Banyak Modus
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.