Kompas TV nasional politik

Pengamat: MK Lakukan Pelemahan Demokrasi jika Kabulkan Gugatan Batasan Usia Capres-cawapres

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 12:22 WIB
pengamat-mk-lakukan-pelemahan-demokrasi-jika-kabulkan-gugatan-batasan-usia-capres-cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi dinilai melakukan pelemahan demokrasi jika mengabulkan gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif.

Pernyataan itu disampaikan Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV yang mengangkat tema “Batasan Umur Capres-Cawapres Isu Konstitusional?”, Kamis (12/10/2023).

“Yang terjadi ketika gugatan tersebut dikabulkan, ini akan menjadi bagian dari proses pelemahan demokrasi, karena apa, karena yang jadi persoalan, kita percaya pada MK karena sebetulnya MK sendiri The guardian of constitution, ini seharusnya memiliki etik yang kuat, terutama etik imparsialitas,” ucap Airlangga.

“Apalagi kalau kita lihat gugatan tersebut terkait dengan pusaran pertarungan politik yang sedang berlangsung. Ketika MK kemudian MK mengabulkan tuntutan tersebut, MK mengalami persoalan terkait dengan conflik of interest, kemudian MK tidak bisa kita lihat sebagai institusi yang kemudian menjaga imparsialitas.”

Baca Juga: Pengamat: Kredibilitas MK di Tengah Pusaran Politisasi Yudisial

Pada akhirnya, kata Airlangga, MK akan dianggap sebagai instrumen dari pertarungan politik dan kekuasaan. Di sisi lain, pihak yang diuntungkan dalam hal ini juga akan mengalami pelemahan marwah.

“Artinya bisa jadi di permukaan dalam kalkulasi politik seakan akan menguntungkan, tetapi kemudian dalam sorotan publik yang lebih luas, itu justru akan merugikan integritas dan etik dari masing-masing pihak. Baik dari MK sebagai lembaga yudikatif ataupun sebagai pihak yang diuntungkan dalam hal ini,” kata Airlangga.

“Karena kemudian dengan serta-merta publik akan mengkritisi bahwa lembaga yudikatif dan konstitusi kita, bisa dengan mudah dijadikan sebagai instrumen dan perangkat politik yang menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa.”

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif pada Senin, (16/10/2023).

Baca Juga: Bivitri: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Itu Skenario Terburuk Demokrasi

“Betul (agenda putusan batas usia capres dan cawapres pada senin 16 oktober red),” kata Jubir MK Fajar Laksono.


Fajar menuturkan, semua hakim konstitusi akan hadir untuk dalam sidang putusan untuk uji materi batas usia capres dan cawapres, Senin pekan depan.

“Insya Allah semua (hakim konstitusi -red) hadir,” ujar Fajar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x