JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ada kemungkinan sangat besar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif.
Bivitri mengamati, belakangan ada pola putusannya yang tidak sesuai dengan teori ataupun kebiasaan yang sudah MK bangun selama 20 tahun terakhir ini, satu di antaranya soal putusan pimpinan KPK dengan nomor perkara 112.
Demikian Bivitri Susanti mengatakan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV yang mengangkat tema “Batasan Umur Capres-Cawapres Isu Konstitusional?”, Kamis (12/10/2023).
“Kemungkinannya bahkan sangat besar sebenarnya, karena kita sudah membaca di media massa, saya kira kita sangat bisa menjadikan media massa sebagai rujukan ya, karena sudah ada investigasi mestinya. Dikatakan bahwa sebenarnya sejak dua minggu yang lalu itu sudah ada kesepakatan, kalau di MK itu ada rapat permusyawaratan hakim di antara sembilan Hakim saja dan sifatnya tertutup,” ucap Bivitri.
“Beritanya di media massa sudah ada hampir mencapai kata sepakat tapi ditunda karena ada keinginan yang berbeda untuk dikabulkan saja. Padahal harusnya menurut saya ditolak, harusnya tapi ada ada sebagian pihak yang ingin agar itu dikabulkan.”
Baca Juga: MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres Senin Pekan Depan
Bivitri menambahkan, ada satu catatan lagi yang membuat kemungkinan gugatan itu dikabulkan oleh MK, yaitu benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Sebagai informasi, Anwar Usman menikah dengan adik dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati.
“Kemudian ada 1 catatan lagi, kita juga tidak bisa menafikan ada benturan kepentingan di Mahkamah Konstitusi karena ketua MK itu ada kaitan dengan orang yang akan diuntungkan langsung dengan pasal ini apabila diubah,” kata Bivitri.
“Ada (conflict of interest -red) dan itu jelas, seharusnya sih melanggar etik dan ini yang jarang disorot karena mungkin kita agak sungkan dengan Pak Ketua Mahkamah Konstitusi, tapi benturan kepentingan ini kalau dalam lembaga pengadilan, apalagi ini pengadilan politik Mahkamah Konstitusi itu luar biasa krusial.”
Dalam pernyataannya, Bivitri kemudian mengkritisi sikap Ketua Hakim Anwar Usman yang sampat menjawab pertanyaan wartawan soal gugatan batas usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif.
Baca Juga: Johnny G Plate Belum Saling Kenal dengan Dito Ariotedjo: Baru Kali Ini Lihat Mukanya Langsung
Menurut Bivitri, sepatutnya Anwar Usman yang menjabat sebagai ketua MK atau pengadilan politik tidak perlu memberikan menjawab.
“Sekitar dua minggu yang lalu ketua juga wawancara, doorstop-nya wartawan, harus tidak dilakukan, Ia mengomentari, kurang lebih Ia bilang bahwa ini saatnya anak muda untuk maju memimpin,” ungkap Bivitri.
“Itu kalau untuk hakim, hakim itu etiknya emang ibarat kata mesti setinggi langit begitu ya tidak boleh sama sekali perkara yang diperiksa di pengadilan, nah hal-hal seperti ini yang juga mewarnai proses sehingga kita sekarang semua deg-degan begitu ya karena banyak sekali spekulasi yang beredar.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.