JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp13,9 miliar dari setoran pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain Syahrul Yasin Limpo (SYL) uang setoran tersebut juga dinikmati oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penerimaan uang setoran dari pejabat di Kementan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan saat menjabat Mentan, Syahrul Limpo mengeluarkan kebijakan personal yang meminta seluruh unit di lingkungan Kementan menyetor uang.
Atas arahan tersebut Kasdi dan Hatta kemudian mengumpulkan uang dari lingkup Eselon I, para Dirjen, Kepala Badan hingga sekretaris dengan besaran mulai dari 40 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 10 ribu dolar AS.
Baca Juga: Lawan KPK, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk penerimaan uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam.
Johanis Tanak menambahkan uang yang diterima Syahrul tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.
Kebutuhan pribadi antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Toyota Alphard milik Syahrul Limpo.
Menurutnya, penyidik masih melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai jumlah keseluruhan uang yang diterima Syahrul melalui Kasdi dan Hatta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.