JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan uang setoran dari pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejatinya penetapan ini dibarengi dengan penahanan. Namun, Syahrul tidak memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Syahrul meminta pemeriksaan dirinya sebagai saksi di KPK dijadwalkan ulang lantaran sedang mengunjungi orang tua di Sulawesi Selatan.
Penetapan resmi Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka menjadi awal perjalanan KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi di Kementan.
Ada sejumlah momen yang dihadapi KPK dalam proses penyidikan kasus ini, mulai dari dugaan SYL kabur di luar negeri hingga gugatan praperadilan penetapan tersangka.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Absen dari KPK Pulang Temui Ibunya yang Terbaring Sakit
Di tengah penyidikan kasus tersebut muncul dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Kasus itu saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Syahrul Limpo sempat dikabarkan menghilang setelah KPK menemukan mata uang asing dan rupiah yang diperkirakan totalnya mencapai puluhan miliar saat menggeledah rumah dinas Mentan di kompleks Kementerian Jalan Wijaya Chandra, Kamis (28/9) akhir bulan lalu.
Selain menemukan uang, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen transaksi, barang bukti elektronik dan catatan keuangan, pemberian aset bernilai ekonomis, barang bukti elektronik dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dan sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diteliti mengenai perizinan senjata.
Akhirnya pada Rabu (4/10) lalu, Syahrul Limpo kembali ke Indonesia.
Keesokan harinya, Kamis (5/10), Syahrul Limpo datang ke Kantor Kementan dan ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan terkait laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK yang dilaporkan pada 12 Agustus 2023.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Akui Pernah Bertemu Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Setelah itu, ia mendatangi DPP Partai NasDem untuk menjelaskan permasalahan yang dihadapi.
Usai dari Kantor DPP NasDem, Syahrul Limpo datang ke Sekretariat Negara meminta bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri Syahrul diterima Mensesneg Pratikno.
Pada Rabu (4/10), KPK menggeledah rumah pribadi Syahrul di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian pada Jumat (6/10), KPK mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap sembilan orang.
Termasuk Syahrul Limpo dan keluarga beserta beberapa pejabat di Kementan untuk bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Ketua KPK, Firli Bahuri Klarifikasi soal Foto Viral Pertemuan dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo!
Pencegahan ini untuk memudahkan KPK dalam melakukan panggilan terhadap pihak-pihak yang ingin dimintai keterangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.