JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan SYL, mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pengumuman penetapan SYL sebagai tersangka tersebut dilaksanakan Rabu (11/10/2023) malam oleh salah satu Pimpinan KPK Johanis Tanak.
Johanis menyebut, pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” bebernya dalam konferensi pers.
Baca Juga: Sebut Ketua KPK Perlu Mundur, Peneliti PUKAT UGM Contohkan yang Dilakukan SYL
Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.
“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” bebernya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengumumkan tersangka setelah proses penyidikan dinilai cukup.
“Kami mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyidikan cukup dan kemudian dilakukan penahanan,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu sama dengan penanganan perkara lainnya di KPK, karena ada proses-proses yang harus dilaksanakan.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Yasin Limpo
“Ketika naik pada proses penyelidikan ke penyidikan, tentu kami sudah memiliki kecukupan alat bukti, kemudian kami harus melakukan proses administrasi penyidikan, kemudian melakukan pemeriksaan pada saksi, tersangka, baru kemudian dilakukan penahanan,” ujarnya.
“Malam hari ini tim penyidik KPK menyatakan cukup untuk proses penyidikan, sehingga nanti kami umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam perkara dimaksud,” kata dia sebelum pengumuman.itu berlangsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.