JAKARTA, KOMPAS.TV – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menilai, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat pemerasan perlu mengundurkan diri.
Dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Rabu (11/10/2023), Zaenur menyebut Undang-Undang KPK mewajibkan mundur jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meksi demikian, untuk menjaga transparansi KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), maka pimpinan yang diduga terlibat pemerasan perlu mundur.
“Sangat perlu (mundur),” tegasnya.
“Kenapa? Karena meskipun memang undang-undang itu kan mewajibkan mundurnya kalau sudah berstatus sebagai tersangka, tetapi sebagai bentuk upaya penghormatan kepada KPK sebagai institusi yang mempromosikan integritas,” bebernya.
Maka, kata dia, pihak-pihak yang diduga melakukan pemerasan, yang artinya melakukan tindak pidana korupsi harus mengundurkan diri.
“Seperti yang juga dilakukan oleh SYL (Syahrul Yasin Limpo) sebagai Menteri Pertanian, mundur, mengajukan kepada presiden untuk mengundurkan diri dan meminta perlindungan hukum,” katanya.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Yasin Limpo
“Itu adalah sikap gentle yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik yang lebih mengutamakan harga diri, dan juga menjaga institusinya agar tidak terdampak atas perbuatan pribadi yang itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan dinas,” tambahnya.
Menurutnya, dengan pengunduran Syahrul dari posisi sebagai Menteri Pertanian, semestinya Ketua KPK juga mengundurkan diri.
“Kalau Mentan saja mengundurkan diri, sudah semestinya ketua KPK juga mengundurkan diri. Kenapa? Karena itu tadi ada dugaan,” jelasnya.
Baca Juga: Ajudan EKs Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Ingatkan untuk Kooperatif
“Dugaan ini juga sangat kuat, misalnya ada foto yang beredar pertemuan antara SYL dengan FB, juga ada pihak-pihak lain, itu kan sudah menunjukkan kuatnya dugaan, sehingga mundur adalah satu-satunya jalan terbaik untuk menjaga KPK dan menjaga kepercayaan publik kepada KPK,” Zaenur menguraikan.
Sehingga, lanjut dia, publik tidak lagi menganggap bahwa KPK ikut tersandera karena pimpinannya diduga memeras SYL dan mengakibatkan terjadi deadlock dalam penanganan hukumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.