Kompas TV nasional hukum

Uji Materiil Syarat Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, 16 Oktober Diputus MK

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 19:09 WIB
uji-materiil-syarat-usia-capres-cawapres-sudah-finalisasi-16-oktober-diputus-mk
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung soal media sosial dan kekerabatan sebagai tantangan independensi MK saat pidato usai pengucapan sumpak Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028 di Jakarta, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan uji materiil syarat batas usia Capres dan Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk ke tahap finalisasi.

MK menjadwalkan sidang putusan uji materiil batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023. 

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, saat ini gugatan uji materiil tersebut sudah masuk ke tahap finalisasi dan di sidang putusan nanti, formasi hakim konstitusi akan hadir lengkap.

"Ini sudah masuk finalisasi, kalau tidak ada halangan insya Allah (hadir semua)" ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, agenda pembacaan putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Baca Juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Cak Imin Percaya Hakim MK Jujur

Pengujian Materiil UU Pemilu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Dedek Prayudi pada awal Maret 2023 lalu. 

Pada 2023 total ada 27 gugatan terkait UU Pemilu, 14 di antaranya sudah diputus majelis hakim MK. 

Dari 14 perkara terkait UU Pemilu, ada dua gugatan mengenai persyaratan dan batas usia Capres-Cawapres.

Putusan dua gugatan perkara tersebut yang ditolak seluruhnya oleh hakim MK dan ditarik kembali. 

Kedua gugatan tersebut yakni perkara Nomor 117/PUU-XX/2022, yang diajukan Muchdi Purwopranjono (selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat) dan Fauzan Rachmansyah (selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat) dari Partai Berkarya. 

Amar Putusan MK, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: Gibran Masuk Pertimbangan jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Tunggu Putusan MK

Kemudian perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023, yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan, sebagai pemohon I dan Marson Lumbanbatu, sebagai pemohon II.

Amar Putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon; menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditarik kembali.

Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x