Kompas TV nasional peristiwa

MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres Senin Pekan Depan

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 15:42 WIB
mk-gelar-sidang-putusan-uji-materi-batas-usia-capres-cawapres-senin-pekan-depan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan untuk uji materi batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).

Keterangan itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Rabu (11/10/2023).

“Betul (agenda putusan batas usia capres dan cawapres pada senin 16 oktober, -red),” kata Fajar Laksono.

Fajar menuturkan, semua hakim konstitusi akan hadir untuk dalam sidang putusan untuk uji materi batas usia capres dan cawapres, Senin pekan depan.

“Insyaallah semua (hakim konstitusi -red) hadir,” ujar Fajar.

Baca Juga: Johnny G Plate Belum Saling Kenal dengan Dito Ariotedjo: Baru Kali Ini Lihat Mukanya Langsung


Sebelumnya, soal uji batas usia capres dan cawapres, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai permohonan uji materiil tersebut bukan ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga.

“Tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo,” kata Hendardi.

Sebab, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

“Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” ujar Hendardi.

Baca Juga: Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY Saat Jadi Kepala Negara: Tidak Tunjukkan Keberpihakan di Pilpres

Menurut Hendardi, sepatutnya semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.

“Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan,” kata Hendardi.

“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat.”

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x