JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tunda penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (11/10/2023).
Syahrul Limpo beralasan ingin menemui Ibunya di kampung terlebih dahulu sebelum hadir ke KPK sebagai saksi.
“Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv dari pengacaranya, Rabu (11/10) pagi.
Ervin Lubis, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, menuturkan akan mengantarkan langsung surat ke KPK agar kliennya dapat dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya soal Kabar Rumah Pimpinan KPK Digeledah: Saya Minta Tetap Tunggu
“Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.
“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini.”
Ervin menggambarkan, kondisi Ibu dari Syahrul Yasin Limpo yang berusia 88 tahun saat ini tengah dalam keadaan sakit.
“Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Ervin.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan.”
Baca Juga: Mahfud MD: KPK dan Polda Metro Komunikasi dengan Saya, akan Profesional dalam Kasus Pemerasan Mentan
Sebelumnya kemarin KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Panggilan yang dijadwalkan hari ini terhadap Syahrul, merupakan panggilan kedua untuk politisi Partai NasDem tersebut.
“Benar tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).
Dalam keterangannya, Ali menuturkan pemeriksaan terhadap Syahrul dijadwalkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi bukti dan berkas penyidikan perkara tersangka lain di kasus ini.
“Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” jelas Ali Fikri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.