SURABAYA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan di masyarakat yang disebabkan oleh putranya, Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun pihak yang menjadi korban kebrutalan Ronald Tannur adalah kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti, janda satu anak yang berusia 29 tahun.
Terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan Dini tewas, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Ronald Tannur, 41 Adegan Diperagakan, Fakta Baru Terungkap
"Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban," kata Edward Tannur dalam konferensi persnya di Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Edward mengatakan, perkara penganiayaan yang mengakibatkan Dini tewas saat ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Saat ini, Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Edward pun mengaku tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus pidana yang tengah dijalani oleh putranya tersebut.
"Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya," ujarnya.
Edward menambahkan sejak kasus yang menjerat putranya ramai diberitakan, ia telah ditegur oleh PKB agar tidak melakukan intervensi hukum.
Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru saat Gelar 60 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan DSA oleh Anak Anggota DPR
"Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A,” tutur dia.
“Saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip.”
Lebih lanjut, Edward mengaku tidak menyangka putranya bisa bertindak brutal. Padahal, kata dia, dalam keseharian dar kecil hingga kini menginjak usia 31 tahun, Ronald begitu sopan dan kerap membantu orang tua.
Karena itu, sebagai orang tua, beserta segenap keluarganya, Edward mengaku akan menjalani dan menerima dengan ikhlas seberat apapun putusan hukuman yang akan dijatuhkan kepada putranya.
"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI," ujarnya.
Baca Juga: Duduk Perkara 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas
Dengan begitu, legislator yang terpilih dari Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak dapat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang menjerat putranya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.