Pada Selasa (9/4) lalu, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum menghadirkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan seorang saksi fakta bernama Ruben sebagai saksi.
Di sisi lain, Ratna Sarumpaet tak putus asa mengupayakan status tahanan kota meski dalam persidangan terakhir majelis hakim meminta pertimbangan jaksa penuntut umum yang ternyata keberatan.
Status tahanan kota memang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Sebelumnya, Ratna mengajukan status tahanan kota karena alasan kesehatan.
#RatnaSarumpaet #SidangRatna #HoaksRatnaSarumpaet
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.