YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengirim tim dari Bareskrim Polri untuk mengawal penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya.
Jenderal Listyo menjelaskan dirinya memberi perhatian terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Hal ini dilakukan agar dalam setiap proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini jugalah yang membuat dirinya mengirim tim dari Mabes Polri untuk mendampingi agar penanganan kasus menjadi cermat.
"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik demikian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik penangannya harus cermat harus hati-hati," ujar Jenderal Listo usai mengahadiri acara Semarak Bakti Bhayangkara Presisi di Yogyakarta, Sabtu (7/10/2023).
Kapolri menambahkan informasi terbaru yang didapat, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Mentan Naik ke Penyidikan, Foto Firli-Syahrul Masuk Materi
Tim dari Mabes Polri juga tetap bekerja untuk mendampingi penyidik Ditreskimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus menjadi cermat.
Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan meminta publik untuk tetap mengawasi.
"Kita tidak ingin polri tidak profesional. Saya minta penyidik menanganinya secara profesional diasistensi (tim Mabes Polri). Silahkan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," ujar dia, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Michael Aryawan.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke tahap penyidikan.
Peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Firli Bahuri Tepis Isu Dirinya Kantongi 1 Miliar Dollar dari Syahrul Yasin Limpo!
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan peningkatan ini setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kourpsi berupa gratifiksi atau penerimaan hadiah dalam kasus tersebut.
Adapun surat perintah penyidikan sudah dibuat dan timnya mengacu dengan ditemukannya tindakan melawan hukum Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK.
Pihak-pihak tersebut didugaan melakukan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan, dan penerimaan tak sah tersebut, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum," ujar Ade saat dikomfirmasi, Sabtu (7/10/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.